Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp 50.000 Per Bungkus
03.33.00
Jakarta, NowTrend - Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji
penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan biasanya
setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab
tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang
kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi
dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara
harga rokok dan jumlah perokok.
Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok
jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei,
sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di
atas Rp 50.000.
Pemerintah sendiri mengatakan bahwa cukai rokok selalu ditinjau ulang
setiap tahun. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Aprillia Ika
dirangkum dari: kompas.com
0 komentar